Diberdayakan oleh Blogger.
Meretas Jalan Masa Depan

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah

Sabtu, 14 Agustus 2010

Soal Potensi: Cilangkahan Bisa Kalahkan Lebak

Berdasarkan penelitian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), potensi keuangan calon daerah otonom baru di Lebak Selatan yaitu Kabupaten Cilangkahan mengalahkan potensi keuangan kabupaten induknya yakni Lebak.

“Besarnya potensi keuangan calon Kabupaten Cilangkahan dilihat dari indikator penerimaan daerah sendiri atau PDS,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi yang juga mantan Koordinator Pansus Pembentukan Kabupaten Cilangkahan kepada wartawan, Jumat (13/8).

Eli menuturkan, PDS adalah seluruh penerimaan daerah yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penerimaan sumber daya alam. Berdasarkan penelitian IPDN, indikator jumlah PDS Lebak Rp 351.771.546 termasuk klasifikasi baik. Sementara calon Kabupaten Cilangkahan memiliki indikator jumlah PDS Rp 426.529.660.

Dari segi kemampuan Ekonomi, Eli mengungkapkan, indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita, Lebak 3,715 dan Cilangkahan selaku daerah pemekaran 4,757.
Sementara indikator rasio PDS terhadap PDRB, Lebak 1.658,24 dan calon Kabupaten Cilangkahan 1.750,12. “Baik Kabupaten Lebak maupun calon Kabupaten Cilangkahan sama-sama mempunyai klasifikasi sangat baik dalam hal rasio PDS terhadap PDRB,” kata Eli.

Karena itu, Eli menilai, meski terjadi pemekaran daerah di Kabupaten Lebak tidak akan membuat daerah induk maupun calon Kabupaten Cilangkahan terpuruk. Kedua daerah memiliki potensi yang sama. “Meski potensi calon Kabupaten Cilangkahan, memang mengalahkan Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Masalah kemampuan Pemprov Banten memberikan bantuan keuangan kepada Kabupaten Cilangkahan, dinilai Eli tidak bermasalah sesuai hasil rapat dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Eli mengungkapkan, perkiraan penghasilan pajak kendaraan bermotor dari Cilangkahan Rp 12 miliar. Hal ini berdasarkan catatan enam bulan pertama yang mencapai Rp 6 miliar. “Berarti asumsi kita Rp 12 miliar bisa tercapai,” ujarnya.

Ketua Bakor PKC Hifni Nawawi mengatakan, meski potensi Cilangkahan lebih baik dari Lebak bukan berarti akan membuat kabupaten induk terpuruk. Berdasarkan penelitian IPDN, kemampuan Kabupaten Lebak memiliki skor 421 yang berarti termasuk daerah berkategori sangat dan direkomendasikan untuk dimekarkan.

“Kami yakin Bupati Mulyadi Jayabaya memahami keinginan masyarakat bawah yang menginginkan kesejahteraan yang baik di Lebak Selatan dan segera menyetujui pembentukan Kabupaten Cilangkahan,” ungkap Hifni. (Boekid)

Read more...

Rabu, 11 Agustus 2010

Cilangkahan Ditarget Terbentuk 2012

Sekretaris Dewan Pakar Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) Sholeh Hidayat menargetkan daerah otonom baru Kabupaten Cilangkahan di Kabupaten Lebak akan terbentuk 2012.

“Target ini jika dilihat dari persyaratan yang sudah dilengkapi oleh Bakor PKC, serta proses di Jakarta, baik Kemendagri, DPD RI, dan DPR RI berjalan mulus,” kata Sholeh seperti dilansir Radar Banten, Kamis (12/8).

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, lanjut Sholeh, untuk menjadi daerah otonom baru maka Cilangkahan harus memenuhi syarat administratif dan teknis.

Secara administratif, kata dia, harus ada persetujuan dari DPRD Lebak, Bupati Lebak, DPRD Provinsi Banten, Gubernur Banten, dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Secara administratif di daerah tinggal ada persetujuan Bupati Lebak dan Gubernur Banten.

“Saya kira secara tegas Gubernur sudah setuju dan tinggal menunggu surat pernyataan resminya. Untuk persetujuan Bupati kami masih menunggu dan proses perjuangan akan terus dilakukan meski tidak disetujui,” ujarnya.

Untuk syarat teknis, lanjutnya, meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. Syarat teknis ini sudah dijawab melalui penelitian LPPM Untirta yang ditunjuk Bakor PKC dan IPDN yang ditunjuk Pemkab Lebak.

“Dua penelitian tersebut menyatakan Cilangkahan layak jadi daerah otonom baru,” ujarnya.

Menurut Sholeh, Sekretaris Direktorat Penataan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus Kemendagri Siti Zahro telah melakukan visitasi ke Cilangkahan. “Beliau siap memfasilitasi Bakor PKC untuk melengkapi dan menyempurnakan dokumen usulan pemekaran disesuaikan dengan PP 78. Ini sebagai respons positif,” ujarnya.

Terkait pernyataan Asda 1 Pemkab Lebak Haryono yang menyatakan belum ada kesepahaman di elemen Lebak Selatan dan kesepakatan nama kabupaten, dinilai Sholeh sebagai pernyataan yang mengada-ada. Menurut Sholeh, dalam musyawarah besar elemen Banten Selatan di Bayah pada 2006 telah sepakat membentuk Kabupaten Cilangkahan.

Pada waktu itu, lanjutnya, Ketua Komite Pembentukan Kecamatan Malingping Sujaya juga hadir. “Jika sekarang muncul KPKM seolah berbeda pandangan dengan kami adalah kemunduran jam sejarah. Dan, itu patut diwaspadai sebagai upaya pihak tertentu yang merintangi pembentukan Cilangkahan dengan memancing adanya perpecahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Asda I Pemprov Banten Syafruddin Ismail mengatakan, setelah mendapat surat rekomendasi resmi dari DPRD Banten, Pemprov Banten akan mempelajari dan segera memberikan persetujuan.

“Pada dasarnya Pemprov menyetujui pemekaran Kabupaten Lebak atau pembentukan Kabupaten Cilangkahan. Tapi Kami akan tunggu surat rekomendasi resmi dari DPRD Banten dan akan dipelajari Pemprov,” kata Syafruddin usai paripurna persetujuan Kabupaten Cilangkahan oleh DPRD Banten, Selasa (10/8). (Boekid)

Read more...

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP