Diberdayakan oleh Blogger.
Meretas Jalan Masa Depan

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah

Sabtu, 30 Mei 2009

Kurang Transparan, Anggota Poktan Soal Bantuan PUAP


Bantuan PUAP (Program Usaha Agrobisnis Pertanian) tahun 2008 senilai Rp 100 juta, yang digelontorkan ke sejumlah kelompok tani, sejatinya menjadikan kalangan petani lebih berdaya dan maksimal dalam usaha tani. Kebutuhan-kebutuhan kalangan petani pun, dengan sendirinya terbantu. Bahkan, petani pun dibiasakan belajar usaha pola kelompok. Lantas, bagaimana pelaksanaannya?

Menurut kalangan petani, yang tergabung dalam gabungan kelompok petani (gapoktan) Desa Panunggulan Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, masih banyak kendala yang harus dibenahi. Mulai persoalan pemilihan Ketua Gapoktan, hingga persoalan transparansi kepada anggota. Konon, para anggotanya belum pernah diajak musyawarah, baik oleh ketua kelompok tani (Poktan) maupun ketua Gapoktan.

“Yang jelas, kami, para anggota belum menerima bantuan tersebut. Yang kami tahu, Ketua Gapoktan sekarang jualan pupuk dan obat-obatan pertanian di rumahnya,” ungkap salah seorang anggota Poktan, yang keberatan identitasnya disebutkan.

Peran Gapoktan sendiri, sudah jelas, sebagai ‘jembatan’ Poktan dalam pemenuhan segala kebutuhan petani, utamanya masalah pupuk dan obat-obatan pertanian, yang beberapa waktu lalu banyak dikeluhkan petani, karena langka.

“Saya baru tahu sekarang. Kalau tidak dikasih tahu bapak, saya gak bakal tahu,” timpal seorang anggota Poktan, yang ngakunya tidak tahu adanya kucuran dana pemerintah melalui Gapoktan di Desa Panunggulan Kec. Tunjungteja Kabupaten Serang.

Menurut sumber Poktan, anggota poktan mempunyai peran besar. Karenaya ketua Poktan dan Gapoktan, harus selalu mengedepankan musyawarah, kalau tujuannya untuk kepentingan petani yang tergabung dalam poktan. “dari awal pembentukan ketua Gapoktan saja sudah tidak benar dan bukan hasil rapat musyawarah para anggota. seharusnya ketua, sekertaris dan bendahara itu dipilih oleh para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujar sumber itu dengan nada ketus.

Masih menurut sumber poktan, pembentukan Gapoktan dan pemilihan ketuanya terjadi secara tiba-tiba, tanpa ada proses musyawarah. “Proses terbentuk gapoktan dan pengurusnya satu kelurga. Bahkan ketua saja masih merangkap ketua kelompok tani, kalau mau memajukan pertanian di desa, 78 anggota dari 4 kelompok tani ini di ajak musyawarah,” ujarnya lagi.

Sementara itu, saat ditemui di kediamannya pekan lalu, Ketua Gapoktan Abdori, menyatakan, bantuan tersebut telah turun sejak tahun 2008 dan awal Januari 2009 kemarin pencairan terakhir.

Menurut Abdori, bantuan sebesar Rp 100 juta itu, digunakan untuk pinjaman kelompok peternak, usaha simpan pinjam kelompok II, usaha warungan dan pedagang baluk dan kepala desa sebagai dana pembinaan ternak. Sementara bunga pinjaman yang digunakan sebesar 10 persen. “Bantuan itu, Rp 70 juta dipinjamkan ke peternakan, Rp 7 juta dipinjamkan kepada Poktan II, untuk usaha simpan pinjam (USP) anggotanya, Rp 7 juta ke pak lurah sebagai pembinaan ternak. Sisanya, dipinjamkan kepada warungan Rp 1 juta dan usaha balukan Rp 500 ribu,” paparnya saat ditemui Banten Ekspose.

Berkait penjualan pupuk dan obat-obat pertanian, lanjut Abdori, pupuk Voska dijual dengan harga Rp 105 ribu, Urea Rp 67 ribu dan Sp3b Rp 85 ribu. Penjualan dilakukan kepada siapa saja yang memperlukannya walaupun itu diluar anggota yang tergabung dalam Gapoktan.

Sayangnya, KCD Pertanian Tunjung Teja Nawawi, saat akan dikonfirmasi berkait dengan keluhan petani (6/5) tidak ada di tempat. Menurut salah seorang staf KCD yang hadir, Nawawi belum datang. Namun sampai menjelang pukul 12.00, kepala KCD belum juga datang.

Sesuai Mekanisme
Menanggapi keluhan para anggota kelompok tani di Desa Panunggulan, BIPP Kabupaten Serang Edi Sudarman, menyatakan proses kucuran bantuan untuk Gapoktan sudah dilakasanakan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Program PUAP itu alokasi dananya dari APBN. Pihak Kabupaten hanya fasilitator dan mengajukannya ke pusat, sesuai data ajuan di setiap desa di masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Begitupun dengan kelayakan penerima, pihak Kabupaten tidak bisa mengatur, soal alokasi penerima, semuanya keputusan pusat. “Apabila Pusat sudah menentukan, kita tinggal memberikan informasi ke seluruh desa yang mendapatkannya,” lanjut Edi kepada Banten Ekspose.

Menurut Edi, bila ada penyimpangan dibawah, harus dipertanggungjawabkan baik secara kelompok maupun hukum. Karena, pencairan dana langsung dari Pusat ke rekening masing-masing gapoktan.

“Setelah Gapoktan mendapat bantuan, kita tidak tahu apa-apa. Pencairannya pun langsung ke rekening Gapoktan. Setiap acara sosialisasi, kami sering memberikan arahan, uang bantuan harus dikelola dengan para anggotanya, secara baik dan benar. Bila ada unsur penyimpangan di lapangan ataupun untuk kepentingan pribadi, ketua harus mempertanggungjawabkan, di depan kelompoknya maupun secara hukum,” pungkasnya. (Nurhasan/BE)

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP