Dua Kecamatan Di Kabupaten Lebak Dapat Program Ajudikasi
Pada tahun 2009 ini, dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendapatkan program Ajudikasi (pembuatan sertifikat massal –red). Dua kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Cikulur, sebanyak 10 desa dan Kecamatan Cimarga, sebanyak 10 desa.
Untuk di Kecamatan Cikulur, 10 desa diantaranya, Desa Sukaharja, Parage, Sukadaya, Sumurbandung, Cigoong Utara, Cigoong Selatan, Curugpanjang, Tamanjaya, Muncangkopong dan Desa Muaradua. Masing-masing desa mendapat sebanyak 500 sertifikat.
Kasubag TU BPN Kabupaten Lebak, H. Kurnaedi saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 19 dan PP 24 tahun 1997, yang pelaksanaannya diatur dalam Permenag No. 397.
Dijelaskan, Program Ajudikasi merupakan, kegiatan dan proses dalam rangka pendaftaran yang pertama kali berupa pengumpulan dan penetapan data fisik dan data yuridis mengenai sebidang atau lebih untuk keperluan pendaftarannya.
“Dan ini, merupakan sistematik, artinya, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah suatu desa/kelurahan yang biayanya ditanggung pemerintah,” kata H. Kurnaedi.
Lebih lanjut, H. Kurnaedi menjelaskan, program ajudikasi ini tidak dipungut biaya (gratis –red), hanya yang harus dipenuhi oleh warga (pemohon) hanya materai sebanyak kurang lebih 7 buah berikut patok dan itu semua bisa di musyawarahkan di desa, terkait Peraturan desa (Perdes).
Luar dari itu, lanjut H. Kurnaedi, tidak boleh ada pungutan, termasuk Kepala desa (Kades) dan Sekretaris desa (Sekdes), karena Kades dan Sekdes termasuk panitia dalam pelaksanaanya.
“Bila kenyataannya ada yang memungut diluar aturan, itu namanya oknum dan nantinya bisa berurusan dengan pihak yang berwajib, bila ada yang melapor,” katanya. (Holik_BE)